REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan, validitas atau masa berlaku paspor kurang dari enam bulan dapat menyulitkan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA). Kesulitan terutama jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal," kata Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Pada umumnya, Achmad melanjutkan, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku dengan durasi tertentu dan dapat diperpanjang. Dia pun berpesan agar jangan sampai masa berlaku paspor lebih singkat daripada masa berlaku visa.
"Ini bisa menyulitkan WNI atau WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, mereka tetap dapat memasuki wilayah Indonesia. WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu didasari oleh ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Ketentuan masa berlaku paspor itu juga telah menjadi kebijakan bersama (common policy) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity". Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.
"Pada working paper dari pertemuan tersebut, tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan," ujar Achmad.