Kamis 18 May 2023 14:03 WIB

Bolehkah Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol?

Besok penjualan tiket konser Coldplay kembali dibuka.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Warga mencoba membeli tiket konser Coldplay secara online di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Grup musik rock asal Inggris tersebut akan menggelar tour bertajuk Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta. Konser tersebut rencananya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang. Sementara untuk penjualan tiket mulai dibuka secara online hari ini Rabu (17/5) hingga Jumat (19/5).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mencoba membeli tiket konser Coldplay secara online di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Grup musik rock asal Inggris tersebut akan menggelar tour bertajuk Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta. Konser tersebut rencananya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang. Sementara untuk penjualan tiket mulai dibuka secara online hari ini Rabu (17/5) hingga Jumat (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak dibukanya presale tiket konser Coldplay in Jakarta pada Rabu (17/5/2023) meningkat pula orang yang bertransaksi dengan pinjaman online atau pinjol. Besok, Jumat (19/5/2023), merupakan hari di mana penjualan tiket akan kembali dibuka.

Terkait penggunaan pinjol untuk membeli tiket konser, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 yang digelar pada 9 November 2022 lalu ini membahas khusus terkait penggunaan pinjol. Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang pinjaman online (pinjol) adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Ketentuan Hukum Pinjaman Online:

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong, yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

 

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

 

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

 

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

 

Mengutip dari laman Halal MUI, atas dasar hasil pembahasan tersebut, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan, serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial teknologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Mengingat dari penjelasan ini, jika ditilik dari pinjol yang beredar di internet pasti akan selalu memiliki bunga. Bahkan, bunga yang diberikan sangat besar, sehingga ini masuk kategori riba yang diharamkan.

Membeli tiket konser dengan jasa pinjol sebaiknya dipikir ulang lagi. Selain berdosa, bunganya bisa mencekik. Apalagi pinjol ilegal yang kerap membuat beberapa orang terperangkap di dalamnya dan sulit untuk keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement