Sabtu 13 May 2023 15:49 WIB

Pengadilan Agama Ambon Catat Peningkatan Kasus Perceraian

Selama kuartal pertama 2023 PA Ambon mencatat 165 kasus perceraian.

Kasus perceraian suami istri (ilustrasi). Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon di Provinsi Maluku selama kuartal pertama 2023 mencatat 165 kasus perceraian, meningkat dibandingkan pada kurun yang sama pada 2022.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Kasus perceraian suami istri (ilustrasi). Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon di Provinsi Maluku selama kuartal pertama 2023 mencatat 165 kasus perceraian, meningkat dibandingkan pada kurun yang sama pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon di Provinsi Maluku selama kuartal pertama 2023 mencatat 165 kasus perceraian, meningkat dibandingkan pada kurun yang sama pada 2022.

"Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, maka angka perceraian pada kaurtal pertama 2023 mengalami peningkatan hingga 51 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon Rusna Styastuti di Ambon, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon selama kuartal pertama 2022 mencatat 114 perkara perceraian. Jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon sepanjang 2022, menurut dia, seluruhnya 343 kasus.

Dalam kasus-kasus yang ditangani pengadilan agama selama kuartal pertama 2023, ia mengatakan, penyebab perceraian kebanyakan perselisihan danpertengkaran secara terus-menerus (94 kasus) dan salah satu pihak meninggalkan (25 kasus). Kasus perceraian lain yang ditangani pengadilan agama selama kurun itu, menurut dia, dipicu oleh kebiasaan madat dan mabuk serta kekerasan dalam rumah tangga.

"Hal itu juga terjadi karena banyak faktor lainnya, mulai dari faktor ekonomi hingga kehadiran pria idaman lain dan wanita idaman lain," kata Rusna.

Usia pernikahan pasangan yang mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, menurut dia, beragam. "Bermacam-macam ya. Ada yang baru beberapa tahun menikah sudah mengajukan cerai, ada juga yang sudah lama menikah mengajukan cerai," kata dia.

Menurut dia, pengadilan agama memfasilitasi pasangan yang mengajukan gugatan cerai untuk menjalani mediasi. "Sebelum diputuskan bercerai tentunya ada langkah-langkah mediasi yang dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa perceraian terjadi kalau suami dan istri tidak lagi berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Sebenarnya itu poin utama dalam pernikahan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement