REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, banyak orang menggunakan aplikasi kencan online untuk mencari jodoh, salah satunya Tinder. Namun, bagaimana hukumnya mencari jodoh lewat aplikasi ini dalam Islam?
Dilansir laman Mufti WP, Jumat (12/5/2023), pembangunan website atau aplikasi kencan tujuannya wajib untuk kebaikan. Itu akan menjadi haram jika ditujukan untuk kemaksiatan.
Demikian juga tujuan dan tata cara penggunaannya. Ada metode fikih yang menyebutkan aplikasi kencan online ini merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Artinya, semua wasilah (cara) didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai.
Setiap hal yang mengarah pada hukum haram, maka tujuan yang ingin dicapai juga haram. Misalnya, menjual anggur pada awalnya adalah suatu dibolehkan, namun jika diketahui pembeli ingin mengolahnya untuk dijadikan minuman keras, maka jual beli anggur menjadi haram.