REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus sifilis meningkat hampir 70 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2016-2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun meminta seluruh masyarakat untuk tetap setia pada pasangan masing-masing dan menghindari perilaku seks yang berisiko sebagai upaya mencegah penularan penyakit sifilis meluas.
"Saya mengimbau pasangan yang sudah menikah agar setia dengan pasangannya untuk menghindari seks yang berisiko," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Syahril mengingatkan sifilis atau penyakit raja singa merupakan sebuah Infeksi Menular Seksual (IMS) yang disebabkan oleh bakteri bernama Treponema Pallidum. Sifilis tidak hanya dapat menular melalui hubungan seksual antara pasangan atau sesama jenis saja, melainkan juga dari ibu ke anak yang belum lahir.
Penularan bisa terjadi akibat perilaku berhubungan seksual yang berisiko, seperti tidak menggunakan pengaman berupa kondom. Berhubungan anal atau oral seks yang dilakukan pasangan sesama jenis juga dapat menularkan sifilis.
Berdasarkan data Kemenkes dari tahun 2016 hingga 2022, jumlah orang yang terkena sifilis meningkat dari 12 ribu kasus menjadi hampir 21 ribu kasus. Dengan terjadi penambahan rata-rata 17 ribu hingga 20 ribu kasus.
Dalam kasus ibu hamil, hanya ada sekitar 40 persen ibu hamil dengan sifilis yang berhasil diobati. Padahal, sifilis bisa menulari anak yang dikandung melalui plasenta atau aliran darah.
Selain itu, juga berpotensi menularkan dan menimbulkan cacat pada anak yang dilahirkan. Syahril meminta masyarakat untuk bekerja sama memutus mata rantai sifilis antargenerasi dengan segera melakukan skrining dan menghindari seks tanpa pengaman.
Syahril juga mengingatkan pentingnya menghapus stigma buruk tentang pasien sifilis agar pasien bersemangat untuk terus berobat. Ia menyebut sifilis juga bisa menulari seorang anak atau bayi melalui ASI yang diberikan ibunya.
"Jadi kita perlu waspada, jangan ada ibu hamil yang tidak terdeteksi sifilis. Apabila ada dugaan perilaku seksual (berisiko dilakukan) kepada yang bersangkutan atau pasangan, itu harus segera diskrining,? kata Syahril.