Rabu 10 May 2023 12:23 WIB

Ini Aturan Baru untuk Bule yang Sewa Motor di Bali

Para bule di Bali wajib punya surat izin mengemudi jika ingin sewa motor.

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, BALI---Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Samsi Gunarta mengatakan turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus mengantongi surat izin mengemudi.

''Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi, mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license,'' kata Samsi saat ditemui di acara ASEAN Battery and Electric Vehicle Conference di Nusa Dua, Bali.

Baca Juga

 

Belum lama ini beredar foto dan video di media sosial yang menunjukkan wisatawan asing di Bali yang mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan. Selain ugal-ugalan, sejumlah turis asing tersebut tidak memiliki SIM dan seringkali mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

''Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor. Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun, kami sedang berusaha mengatasi itu,'' kata Samsi.

Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing, yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor, meski belum meluncurkan regulasi baru secara resmi.

Dia mengatakan bahwa pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent(agen perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," jelas Wayan Koster belum lama.

Meski pemerintah setempat telah mengeluarkan sejumlah pernyataan mengenai larangan itu, Samsi menyebut regulasi tersebut masih dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara resmi di Bali.

''Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses. Kita mau tidak mau perlu melihat bahwa isu ini faktual terjadikarena itu harus diatur dan diregulasikan,'' kata dia.

Samsi mengatakan pemerintah juga mengharapkan upaya pembenahan dari para penyedia penyewaan kendaraan bermotor mengenai isu itu. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, juga terbuka akan segala masukan dari para penyedia rental mengenai regulasi yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

''Kalau mereka yang memulai,inginnya seperti apa, nanti kami dorong agar sejalan dengan peraturan-peraturan yang pemerintah punya, kita benahi bersama,'' ujar Samsi menambahkan.

 

 

Turis asing yang hendak mengemudi di Indonesia harus memiliki SIM internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement