Sabtu 06 May 2023 12:14 WIB

PBNU Ajak Semua Berpolitik Santun untuk Jaga Stabilitas Negara  

PBNU menekankan pentingnya jaga persaudaraan di tahun politik

Kampanye Pemilu.  (Ilustrasi) PBNU menekankan pentingnya jaga persaudaraan di tahun politik
Foto: Ali Said/Republika
Kampanye Pemilu. (Ilustrasi) PBNU menekankan pentingnya jaga persaudaraan di tahun politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi mewanti-wanti semua pihak agar tetap mengedepankan stabilitas politik serta keamanan nasional.

"Mari tetap menjaga kesantunan berpolitik, mencegah polarisasi atau pembelahan ekstrem akibat perbedaan pilihan politik sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban negara Indonesia tetap terjaga dengan baik," kata Gus Fahrur dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Gus Fahrur, sapaannya, menyambut positif semua kandidat yang silaturahim, membangun hubungan baik dengan para ulama dan tokoh masyarakat, serta pesantren. Yang jelas, posisi NU menjelang pemilu tetap netral.

Menurut dia, NU akan tetap sebagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menjadi rumah besar yang nyaman bagi umat Islam di Indonesia.

"NU akan tetap bersikap netral dan tidak ikut campur dukung-mendukung kandidat pilpres. Agar semua kandidat dan pendukungnya tetap merasa nyaman dalam naungan NU, tetap rukun damai meski berbeda pilihan," ujar Gus Fahrur.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa semangat Pilpres 2024 adalah kontestasi program, bagaimana membuat ide-ide besar untuk kemajuan bangsa dan negara.

Jokowi berharap Pilpres 2024 berjalan damai dan demokratis sehingga pemimpin terpilih bisa meneruskan upaya Indonesia menjadi negara maju, adil, dan makmur.

"Semoga Pilpres 2024 berjalan dengan damai dan demokratis, terpilih pemimpin yang meneruskan upaya Indonesia menjadi negara maju, adil, dan makmur," kata Jokowi.

 

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.          

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement