Kamis 27 Apr 2023 23:45 WIB

Putusan Banding tak Ubah Hukuman 3,5 Tahun Anak AG

Terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak DO. Atas putusan hakim banding tersebut, terdakwa anak AG tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement