Ahad 02 Apr 2023 09:38 WIB

Darurat Sampah, Walhi Desak Pemerintah Terapkan Tiga Hal Ini

Pada 2050, jumlah sampah akan lebih banyak dibandingkan jumlah ikan di laut.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Nelayan mengangkut sampan di dekat tumpukan sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Bali.  Laju sampah plastik di Indonesia kian hari akan meningkat, dengan munculnya beragam produk baru berkemasan tidak ramah lingkungan. Diperkirakan pada 2050, jumlah sampah akan lebih banyak dibandingkan jumlah ikan di laut.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Nelayan mengangkut sampan di dekat tumpukan sampah di Pantai Kedonganan, Badung, Bali. Laju sampah plastik di Indonesia kian hari akan meningkat, dengan munculnya beragam produk baru berkemasan tidak ramah lingkungan. Diperkirakan pada 2050, jumlah sampah akan lebih banyak dibandingkan jumlah ikan di laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Urusan sampah menggunung di Indonesia boleh dibilang sangat mengkhawatirkan. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022, jumlah timbunan sampah di Indonesia berjumlah 19.405.398,18 ton per tahun. Jumlah ini terlihat lebih rendah dari tahun sebelumnya karena ada beberapa provinsi di Indonesia yang datanya belum terekam ke sistem.

Sehingga bukan tidak mungkin bahwa laju sampah plastik di Indonesia kian hari akan meningkat, dengan munculnya beragam produk baru berkemasan tidak ramah lingkungan. Diperkirakan pada 2050, jumlah sampah akan lebih banyak dibandingkan jumlah ikan di laut.

Baca Juga

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2022-2023, juga memberikan fakta mencengangkan. Walhi pun mendesak pemerintah untuk melakukan tiga langkah konkret dengan tegas.

“Pertama dari sisi pemerintah, segera mengimplementasikan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar peneliti mikroplastik Walhi NTT, Horiana Yolanda, saat dihubungi Republika.co.id.

Mengimplementasikan UU No. 18 tahun 2008 ini harus benar-benar dilaksanakan dengan tepat, terutama dalam aspek target pengurangan sampah plastik ke perairan hingga 30 persen pada 2025. Ada pula PP No. 22 tahun 2021 juga mensyaratkan sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah.

Langkah kedua, pemerintah harus menyediakan sarana infrastruktur dan fasilitas sampah pada tiap kelurahan atau kelompok masyarakat secara tepat, agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan.

Dan ketiga, masyarakat harus diberikan edukasi terkait sampah plastik yang tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga memengaruhi perubahan iklim dunia. Ini juga harus didorong penerapan prinsip 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Replant, Replace).

“Pemerintah juga harus bisa mendesak dan mempertegas para pelaku usaha, untuk bertangungjawab membersihkan sampah plastik saset yang mengotori perairan,” papar Horiana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement