Kamis 30 Mar 2023 21:44 WIB

Beredar Kabar Artis Inisial R Terseret Kasus Rafael, Ini Penjelasan KPK

KPK perkirakan Rafael Alun terima gratifikasi puluhan miliar rupiah dari 2011-2023.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis

Baca Juga

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan terlebih dulu mendalami soal laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.

"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali.

Ali juga mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut. "Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement