Selasa 28 Mar 2023 14:16 WIB

Minum Kencing Unta untuk Obat, Halal atau Haram?

Hukum minum air kencing unta untuk pengobatan hingga kini masih diperdebatkan.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Pedagang menghias unta. Ada Muslim yang menganggap bahwa kencing unta bisa diminum sebagai obat. Hingga kini hukum meminum air kencing unta untuk pengobatan masih diperdebatkan.
Foto: Rehan Khan/EPA
Pedagang menghias unta. Ada Muslim yang menganggap bahwa kencing unta bisa diminum sebagai obat. Hingga kini hukum meminum air kencing unta untuk pengobatan masih diperdebatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum meminum air kencing unta untuk pengobatan hingga kini masih diperdebatkan. Ulama Indonesia Prof Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya pernah memberikan penjelasan yang diunggah melalui saluran televisinya, Al Bahjah TV.

Menurut dia, terdapat riwayat dari Baginda Nabi Muhammad SAW dan juga fikih mengenai hal tersebut. Dari segi fikih, air yang keluar dari lubang depan atau belakang, baik itu dari manusia atau binatang adalah najis. Kemudian ada perbedaan pendapat ulama, dengan mazhab Imam Syafi'i dan Hanafi, mengategorikan najis haram dimakan.

Baca Juga

Sedangkan berdasarkan mazhab Imam Hambali, kotoran halal dimakan bergantung hewan tersebut. Jika hewannya halal seperti sapi, kambing, dan unta, maka diperbolehkan.

“Tapi menurut Imam Syafi'i, air kencing apa pun adalah najis, jadi selesai. Hukum sudah sangat jelas najis tidak boleh dikonsumsi,” kata Buya Yahya disimak dari video tersebut, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Buya Yahya mengatakan, ada hadits dengan dua judul berbeda, di mana Nabi Muhammad SAW mengatakan tentang pengobatan dengan susu unta. Kemudian dalam riwayat Imam Bukhari, dari kejadian yang sama, berbunyi bahwa kencing unta sebagai tambahan.

“Ada firman Allah bahwa 'Aku halalkan kepadamu adalah yang baik, jadi yang tidak baik tidak dihalalkan. Pertanyaannya, air kencing baik atau tidak? Kalau kita menyampaikan fatwa di negeri mazhab Syafi'i, sangat jelas adalah najis tidak berubah jadi suci,” jelas pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon itu.

Buya Yahya mengatakan, saat muncul fatwa tentang air kencing unta, itu menjadi perdebatan di Madinah. Fatwa tersebut memperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti jika dokter menganggap tidak ada obat lain untuk penyakit pasien selain air kencing tersebut.

Jadi, menurut Buya Yahya, air kencing unta bukan berarti diperlukan semua orang. Jamaah tidak perlu membawa air kencing unta dari Makkah lalu disimpan di kamar.

“Karena belum tentu itu obat untuk Anda. Ada bab hewan suci, tapi sepanjang menjijikan haram dikonsumsi, kemudian ada bab pengobatan jadi beda lagi, dari yang haram bisa dibolehkan kalau hanya itu yang bisa jadi obat,” kata dia menjelaskan.

Di samping itu, Ustaz Khalid Basalamah, dalam suatu ceramahnya, pernah membenarkan bahwa ada hadits sahih yang menyebutkan air kencing unta boleh diminum. Wanita Ansar biasa menggunakannya untuk menyuburkan rambut mereka.

Sebagian ulama mengatakan, ada hikmah dan alasan air kencing unta tidak najis seperti hewan lain. Dinukil bahwa dengan kuasa Allah SWT, unta hanya mau makan pohon-pohon yang ada di padang pasir.

“Pohon kering dan berduri, jadi tidak ada kandungan air kecuali sedikit sekali,” kata Ustaz Khalid.

Unta juga disebut termasuk hewan yang tidak mau minum sembarangan air. Jika bertemu air yang tergenang, unta tidak langsung main minum saja. Unta akan menunggu dan mencium, pada saat tidak ada bau, baru akan minum.

“Kalaupun di Madinah diberi makan biasanya diberi makan kurma,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement