REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anjing merupakan salah satu hewan yang banyak dipelihara karena dianggap menggemaskan. Selain itu, anjing juga kerap dimanfaatkan untuk keperluan penyidikan, atau bahkan menjaga keamanan. Namun demikian, dalam hukum Islam, jilatan anjing termasuk hal yang dinajiskan.
Lantas bagaimana membersihkan atau mensucikannya kembali? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pakaian atau benda apa pun yang terkena jilatan anjing itu hukumnya najis mughaladah, artinya najis yang berat.
"Berbeda dengan najis lainnya seperti darah atau kotoran hewan. Maka cara membersihkannya pun berbeda," kata Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).
Cholil menjelaskan, najis yang terkena jilatan anjing, harus dibersihkan sampai hilang bau, rupa, bahkan rasanya. Kemudian dibersihkan dengan air yang ditambahkan debu.
"Nah debu ini wajib dicampurkan di salah satunya, karena meskipun sudah bersih, wangi, tapi tidak memakai debu, maka itu belum suci," kata Cholil.
Ia kemudian menukil Hadist Nabi Muhammad Saw tentang cara membersihkan najis akibat jilatan anjing. Berikut hadistnya:
عن أبى هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، إ ذا ولغ الكلب فى إناءأحدكم فا ليرقه ثم ليغسله سبع مرات أو لهن با لتراب
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Apabila anjing menjilati bejana di antara kalian, maka cucilah dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satunya menggunakan tanah". (HR Muslim)