Selasa 14 Mar 2023 20:50 WIB

Terlibat Kasus Narkoba, Anak Pedangdut Kondang Bisa Diproses Hukum

Seorang anak berusia 15 tahun terjerat kasus narkoba.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Putra pedangdut kondang, RD (14 tahun), terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Foto:

Di tengah masih maraknya kasus penyalahgunaan norkoba, Kawiyan mendesak orang tuauntuk ekstra waspada terhadap aktivitas anak-anak. Hal ini penting sekali karena saat ini para pengedar narkoba semakin canggih mengelabui aparat kepolisian.

Kawiyan menyarankan untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan bersama orang tua, seperti olahraga bersama, mengaji/diskusi, makan bersama, nonton, dan kegiatan-kegiatan postif lainnya. Ia juga menyerukan agar anak mendapatkan edukasi tentang bahaya narkotika, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi hukum.

Kawiyan merekomendasikan orang tua harus memastikan teman bermain atau teman bergaul anak. Selain itu, orang tua harus bisa memastikan ke mana saja anaknya pergi.

"Tentu saja hal itu dilakukan dengan pendekatan yang persuasif dan tetap membuat anak nyaman," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement