Sabtu 11 Mar 2023 11:39 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni

Ammar Zoni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemain sinetron Ammar Zoni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama ketiga rekannya berinisial M (35 tahun) dan R (37 tahun). Meski Polres Metro Jakarta Selatan baru menyampaikan kasus ini ke publik pada Jumat (10/3) kemarin tapi ketiga tersangka sudah ditangkap sejak dua hari sebelumnya. 

"Kronologi adalah sekira hari Rabu 8 Maret, jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan tersangka M sopir-nya untuk membeli dan menggunakan narkotika sabu," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers, Jumat (10/3). 

 

Beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tersangka Ammar Zoni memberikan uang sejumlah Rp 1,5 juta kepada tersangka M dengan cara transfer menggunakan mobile banking. Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH ke kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Setibanya di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, tersangka bertemu dengan pelaku terduga pengedar narkoba yang dipanggil 'bang'. Lalu terjadi transaksi, tersangka membeli dua bungkus klip plastik bening berisi sabu seharga Rp 1,5 juta. Setelah transaksi itu selesai, M memberikan upah kepada RH. 

 

"Tersangka M memberikan upah kepada RH karena diduga yang tahu tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu ini," ungkap Ade.

 

Namun setelah mendapatkan sabu,  kedua tersangka tidak langsung keluar dari kampung narkoba tersebut. Justru tersangka R membeli klip sabu dan memakainya bersama tersangka RH di tempat. Dalam perjalanan pulang, tersangka M dan RH diamankan oleh anggota Setnarkoba Polres Jakarta Selatan di depan pintu timur Ragunan sekitar pukul 19.30 WIB. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

 

"Kepada petugas M mengakui barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Kemudian petugas menangkap AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor Jawa Barat," terang Ade. 

 

Sementara barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka ada empat barang bukti. Pertama dua bungkus klip plastik bening isi narkotika sabu berat bruto seluruh 1.04 gram. Kedua satu bungkus plastik klip isi sabu berat 0,14 gram, terakhir satu unit HP Samsung dan HP Iphone. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement