Selasa 28 Feb 2023 18:05 WIB

Massa Gabungan Buruh, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Tolak Perppu Cipta Kerja

Massa menolak dan menuntut pemerintah segera mencabut Perppu Cipta Kerja. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement