Selasa 28 Feb 2023 14:11 WIB

Kasus Kekerasan di Panti Asuhan, KPPPA Singgung Kelayakan Pengelolaan

KPPPA menyinggung kelayakan pengelolaan panti asuhan di kasus kekerasan di Palembang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan pada anak (ilustrasi). KPPPA menyinggung kelayakan pengelolaan panti asuhan di kasus kekerasan anak di Palembang.
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi). KPPPA menyinggung kelayakan pengelolaan panti asuhan di kasus kekerasan anak di Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak kekerasan terhadap puluhan anak asuh oleh pemilik panti asuhan (D) di Palembang sangat disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Penanganan kasus ini menjadi perhatian KPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

KPPPA menyebut ada 18 anak asuh panti asuhan yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan. KemenPPPA menduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar Panti. 

Baca Juga

"Ini perlu juga ditelusuri apakah mereka juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Senin (27/2). 

Nahar mengatakan seluruh korban anak yang berasal dari Panti telah berada di tempat yang aman milik pemerintah dan bagi anak asuh di luar Panti berada di keluarganya masing-masing. Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.

Nahar menegaskan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  

"Karena itu, UU menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Nahar. 

Selain itu, Nahar mengingatkan panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan lembaga yang memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak; berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh.  Dengan demikian tumbuh kembang anak asuh tetap terjamin baik secara fisik dan secara mental. 

"Panti asuhan juga tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan," ucap Nahar.

Nahar menegaskan kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar, mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang. Sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran. 

"Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya institusi pemerintah termasuk juga masyarakat di sekitar panti asuhan, karena kasus serupa dapat saja terjadi kembali," ucap Nahar.

Pemilik panti asuhan (D) kini sedang dalam menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan sehingga perlu didalami kembali oleh ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement