Jumat 10 Feb 2023 19:33 WIB

Jangankan Menonton, Sekadar Simpan Video Porno Bentuk Penyimpangan Seksual? Ini Kata Pakar

Penyimpangan seksual bisa diakibatkan dari kecanduan koleksi dan tonton film porno

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi video porno. Penyimpangan seksual bisa diakibatkan dari kecanduan koleksi dan tonton film porno.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi video porno. Penyimpangan seksual bisa diakibatkan dari kecanduan koleksi dan tonton film porno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktisi Healing Muslim Iin Aura menjelaskan menonton atau menyimpan video porno sudah termasuk penyimpangan seksual. 

"Semua manusia memiliki gairah seksual masing-masing sesuai dengan kebutuhan apabila melebihi kapasitas maka akan terjadi penyimpangan,"ujar dia Iin yang juga penulis buku Heartpreneur kepada Republika.co.id, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Melihat fenomena seorang ibu muda yang melakukam penyimpangan terhadap belasan anak-anak, Iin melihat ada yang salah dengan perjalanan hidupnya. 

Bahwa dia yang menyimpan dan menonton banyak video porno adalah bentuk penyimpangan seksual itu sendiri.

Iin menjelakan karena Islam pun melarang umatnya untuk menonton video porno karena termasuk memperlihatkan aurat. Jelas disebutkan bahwa aurat seorang Muslim haram dilihat orang lain yang bukan mahram.  

Selain penyimpangan tersebut, pendidikan lingkungan sekitarnya tentang seksual pun masih minim. Termasuk hubungan seksual yang baik itu seperti apa 

Meski minim pendidikan seksual, Iin menyebut semua hal itu kembali lagi kepada niat. Jika dia berniat untuk memperbaiki penyimpangan yang ada sejak dini, tentu kasus kriminal tersebut tidak akan terjadi.  

Selain itu, bisa saja kasus ibu muda di Jambi ini juga memiliki penyebab yakni luka batin pengasuhan yang belum sembuh. Tentu hal ini juga kembali kepada dia dan keluarga.  

Edukasi sejak dini mengenai masalah psikis dan seksual memang harus digalakkan. Agar  kasus penyimpangan seksual seperti ini tidak terjadi kembali. 

Sebelumnya seorang perempuan berinisial NT dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak-anak berusia delapan sampai 15 tahun di Kota Jambi. 

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW 

Polisi sudah menetapkan perempuan pemilik penyewaan Play Station itu sebagai tersangka dan menahan dia. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, mengatakan jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang perempuan berusia 25 tahun di Jambi bertambah dari 11 menjadi 17 anak.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement