Selasa 07 Feb 2023 16:13 WIB

Merusak Rumah Tangga Orang Lain Adalah Dosa Besar

Dosa besar bagi yang merusak rumah tangga orang lain.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Merusak Rumah Tangga Orang Lain Adalah Dosa Besar. Foto:   Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Merusak Rumah Tangga Orang Lain Adalah Dosa Besar. Foto: Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Merusak rumah tangga orang lain merupakan suatu perbuatan yang sangat dibanggakan oleh iblis dan dibenci oleh Allah SWT. Selain itu, perbuatan merusak keharmonisan sebuah keluarga juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan dianggap dosa besar.

Di zaman modern ini, kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Tidak sedikit dari mereka yang terang- terangan bahkan sengaja mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Baca Juga

Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umatnya. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda “...dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami.” (HR Ahmad).

Dikutip dari buku “Para Musuh Allah” karya Rizem Aizid, Imam Abdul Qoyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang lain. “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.”

Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah Swt., dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya.

Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa saja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.

Bahkan, Imam al-Haitsami mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar. Dalam kitabnya, Al-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kabair, Imam al-Haitsami menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan ta'zir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumnya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut Mazhab Hanafi).

Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut Mazhab Hambali).

Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah Swt. Amin

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement