Rabu 25 Jan 2023 07:20 WIB

Aftech: Identitas Digital Cegah Risiko Penipuan

Penyalahgunaan data pribadi (identity fraud) masih menjadi masalah.

Keamanan Siber (Ilustrasi). Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Firlie Ganinduto menyatakan identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber.
Foto: Reuters
Keamanan Siber (Ilustrasi). Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Firlie Ganinduto menyatakan identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Firlie Ganinduto menyatakan identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber.

"Kerangka regulasi dan literasi masyarakat tentu menjadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah pada 2024," ujar Firlie secara virtual dalam acara "Media Clinic AFTECH bersama VIDA Digital Identity" di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Pada 2030, ekonomi digital disebut mengalami perkembangan pesat dengan potensi nilai ekonomi sebesar 315 miliar dolar AS. Identitas digital yang aman dinilai menjadi satu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan siber.

"Manfaat dari identitas digital ada tiga, yaitu mengaktifkan inklusivitas, meningkatkan penghematan melalui melalui interoperabilitas data, dan meminimalkan potensi pencurian identitas," kata Firlie.

Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi (identity fraud) masih menjadi masalah seiring penanganan untuk mengatasi persoalan tersebut masih dilakukan secara sendiri-sendiri dalam ekosistem digital. Hal ini perlu diantisipasi mengingat adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber

"Karena itu, digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital,? ucap dia.

Mengutip keterangan tertulis, Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Satriyo Wibowo mengatakan, adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dicanangkan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital untuk berperan aktif memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, kehadiran UU PDP yang mengatur tata kelola data pribadi di ranah komersial juga guna memastikan semua pihak dalam ekosistem digital mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya.

Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, lanjutnya, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat tak dapat berjalan sendiri. Bagi Satriyo, diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha akan urgensi mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi serta tindakan teknis. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah penggunaan teknologi dalam PDP.

"Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan ke mana mereka mempercayakan data pribadinya," ungkap dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement