Selasa 10 Jan 2023 12:49 WIB

Dua Sejoli Kasus Penipuan di Banyumas Dibekuk Polisi

Pelaku meminjam sepeda motor dan HP milik korban dengan alasan untuk menemui pacarnya

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilongok Polresta Banyumas berhasil menangkap dua sejoli yang diduga menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Cilongok Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu wanita berinisial MA (35 tahun) warga Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga dan laki-laki berinisial RH (21 tahun) warga Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,"  ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian pada pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah makan di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Pada saat itu, MA (Pelaku 1) meminjam sepeda motor dan HP milik korban dengan alasan untuk menemui pacarnya RH (pelaku 2) di Purwokerto.

Namun setelah ditunggu, pelaku MA tidak kunjung kembali. Saat dihubungi oleh korban, nomor HP pelaku sudah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut, pada tanggal 1 Januari 2023 korban yang bernama Anisa warga Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Korban yang melapor mengalami kerugian satu unit SPM Honda Beat tahun 2015 warna hitam dan 1 buah HP Redmi 9S warna biru," kata Kasat Reskrim.

Mendasari laporan polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Tim Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari Ahad (8/1/2023) pukul 01.15 WIB, di jalan raya turut Desa Wangon Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement