Jumat 09 Dec 2022 14:00 WIB

Pemerasan Bermodus Sebar Video Asusila, Pelaku Raup Hingga Ratusan Juta

Korban hasil tipu daya tersangka terungkap berjumlah sekitar 50 orang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Pelaku pemerasan mengancam menyebarluaskan video mesum korban. (Ilustrasi)
Pelaku pemerasan mengancam menyebarluaskan video mesum korban. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pria berinisial B (22 tahun) melakukan aksi tindak pidana berupa pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman asusila. Pria tersebut telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Tangerang.  

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka B ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga Kabupaten Tangerang yang mengalami pemerasan hingga belasan juta rupiah. Lalu terungkaplah pemerasan itu telah dilakukan kepada puluhan korban dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Tersangka B ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari video call sex (VCS) antara korban dan pelaku ke media sosial. Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Y diperas hingga total mencapai Rp16 juta,” kata Raden dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/12/2022).

Kronologis pemerasan yang dialami korban Y berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang diketahuinya merupakan wanita bernama Riana lewat aplikasi Mi-Chat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi whatsapp. Bahkan korban dan pelaku melakukan telepon video atau video call.

“Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik,” tuturnya.

Aktivitas video call tersebut ternyata direkam oleh tersangka B. Hasil rekaman tersebut dijadikan ‘senjata’ oleh pelaku untuk memeras korban. 

Pada Ahad (18/10/2022), korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas. Pada hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebanyak Rp 1,5 juta.

Kemudian, pada Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban, serta mengancam bahwa hasil rekaman VCS nya akan disebar ke istri korban.

“Korban yang tertekan dan tidak ingin malu meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali,” ujarnya. 

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022). Pihak kepolisian pun mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan ke Riau.

Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengungkap bahwa tersangka ada seorang pria, bukan wanita. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, korban hasil tipu daya tersangka terungkap berjumlah sekitar 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang diraih mencapai Rp500 juta.

“Tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta,” kata Prasetya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal  45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement