Jumat 18 Nov 2022 20:57 WIB

Pemkot Jakbar Anggarkan Rp 70 Miliar untuk Benahi 60 RW Kumuh

Pemkot Jabar menganggarkan sebesar Rp 70 miliar untuk membenahi 60 RW Kumuh.

Penduduk membawa barang-barangnya di depan rumah mereka di kawasan kumuh di Jakarta. Pemkot Jabar menganggarkan sebesar Rp 70 miliar untuk membenahi 60 RW Kumuh.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Penduduk membawa barang-barangnya di depan rumah mereka di kawasan kumuh di Jakarta. Pemkot Jabar menganggarkan sebesar Rp 70 miliar untuk membenahi 60 RW Kumuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat menganggarkan Rp 70 miliar untuk membenahi 60 RW kategori kumuh agar tertata rapi pada 2023.

"Sekitar Rp 70 miliar tapi ini masih rancangan APBD belum diketok palu," kata Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat, Agus Ruhyat saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Agus mengatakan, pembenahan RW kumuh ini merupakan program yang dirancang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memberikan lingkungan hunian yang layak bagi warga.

Sebanyak 60 RW ini ditetapkan sebagai wilayah kumuh berdasarkan daftar data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Nantinya, pihaknya akan memperbaiki beberapa infrastruktur yang dianggap rusak di 60 RW tersebut.

Beberapa yang diperbaiki, yakni fasilitas penerangan jalan umum, saluran air, jalanan hingga trotoar. Untuk memastikan pengerjaan berjalan dengan baik, pihaknya akan menggandeng pihak konsultan untuk memastikan pembangunan fisik berjalan lancar.

"Kami juga akan bentuk tim teknis untuk monitor pengerjaan di lapangan," kata dia.

Dia berharap pengerjaan yang berlangsung tahun depan itu bisa berjalan lancar sehingga warga bisa menikmati lingkungan permukiman yang layak.

Program penataan RW kumuh ini sudah berlangsung sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat PergubNomor 90 Tahun 2019 tentang Penataan RW Kumuh.

Sejak pergub itu berjalan, tercatat sudah 92 RW telah dibenahi oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Jakarta Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement