Selasa 08 Nov 2022 18:14 WIB

Bicara di DPR, Menpora Singgung soal Suporter Bola Indonesia

Kemenpora disebut telah menggelar diskusi dengan sejumlah suporter bola

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap suporter sepakbola di Indonesia. Khususnya agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Kemenpora disebut telah menggelar diskusi dengan sejumlah suporter sepakbola. Dalam forum tersebut, ia meminta agar merumuskan sendiri aturan yang cocok untuk mereka dan wilayahnya, terutama dalam berorganisasi.

"Mudah-mudahan ini bisa segera dan kami menitip betul nanti saat dengan suporter, bahwa harus berorganisasi, karena itu perintah undang-undang," ujar Zainudin dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (8/11).,

Jika suporter sudah berorganisasi, tentu akan ada pendataan anggota dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sehingga bisa jelas juga hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para suporter.

"Memang ini kita perlu effort yang lebih untuk mengedukasi supaya ada keinginan menjadi satu organisasi suporter," ujar Zainudin.

Di samping ihwal suporter, ia mengungkapkan bahwa ke depan akan ada standar operasional prosedur (SOP) terkait pengamanan pertandingan sepakbola.

Hal tersebut disebutnya akan tertuang dalam peraturan Kapolri (Perkap) yang mengakomodasi aturan dalam statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Organisasi Sepakbola Dunia (FIFA).

"Serta dikombinasi dengan SOP pengamanan. Jadi tidak ada lagi yang bilang tidak tahu, tidak saling menyalahkan," ujar Zainudin.

"Sebab itu yang sangat dibutuhkan dan FIFA ngawal betul itu, supaya kita bisa segera melahirkan peraturan yang siapapun yang menjadi pelaksana dia sudah tahu, siapa yang bertugas pengamanan dia sudah tahu. Sekaligus urusan kompetisi, bisa jadi Polri sedang menyelesaikan itu sehingga ada SOP pasti," sambungnya.

Dalam UU SKN, suporter diartikan sebagai individu atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu.

Dalam Pasal 55 Ayat (2), suporter olahraga diimbau untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga yang digemari.

Adapun hak-hak suporter dijelaskan dalam Pasal 55 Ayat (5) sebagai berikut:

1. Mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

2. Mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaungi.

3. Mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Sejumlah kewajiban suporter turut dijelaskan dalam peraturan ini melalui Pasal 55 Ayat (6) yang meliputi hal-hal berikut:

1. Mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu.

2. Menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement