Ahad 19 Jun 2022 20:19 WIB

Sekjen PBB Minta Lebanon Hormati Putusan Pengadilan Soal Kasus Hariri

PEngadilan menyelesaikan kasus pembunuhan Rafik Hariri selama bertahun-tahun.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meminta Lebanon untuk menghormati putusan pengadilan yang didukung PBB atas pembunuhan mantan perdana menteri Lebanon Rafik Hariri pada tahun 2005.

"Sekretaris Jenderal memikirkan para korban serangan 14 Februari dan keluarga mereka," kata juru bicaranya Farhan Haq dalam sebuah pernyataan Sabtu (18/6/2022) seperti dikutip laman Anadolu Agency.

Baca Juga

Haq mengatakan, Guterres menyatakan penghargaannya yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras para hakim dan staf yang terlibat dalam kasus ini selama bertahun-tahun. Sekjen PBB juga menggarisbawahi independensi dan ketidakberpihakan Pengadilan Khusus untuk Lebanon dalam mengikuti kasus selama bertahun-tahun.

Pada Kamis (16/6/2022) Pengadilan Khusus PBB untuk Lebanon menjatuhkan hukuman in absentia kepada dua anggota kelompok Hizbullah yakni Hassan Merhi dan Hussein Oneissi dengan hukuman penjara seumur hidup sehubungan dengan pembunuhan Hariri pada 2005 bersama dengan 22 orang lainnya. Pengadilan menemukan Merhi dan Oneissi mendistribusikan video di mana kelompok fiktif mengaku bertanggung jawab atas serangan itu, dalam upaya untuk melindungi "pelaku sebenarnya" dari jaringan rahasia di kelompok teror Syiah Lebanon Hizbullah.

Orang-orang itu tetap buron meskipun diadili dan dihukum secara in absentia oleh Pengadilan Khusus untuk Lebanon yang didukung PBB di Den Haag. "Serangan itu meneror tidak hanya korban langsung tetapi secara umum rakyat Lebanon," kata hakim ketua Ivana Hrdlickova saat menjatuhkan hukuman maksimum pada Hassan Habib Merhi dan Hussein Hassan Oneissi.

Pada 2020, pengadilan juga memvonis in absentia anggota Hizbullah Salim Ayyash yang keberadaannya masih belum diketahui. Pengadilan Khusus untuk Lebanon dibentuk oleh resolusi PBB pada 2007 untuk menyelidiki pembunuhan dan kasus-kasus serius lainnya di negara itu.

Hariri menjabat sebagai perdana menteri Lebanon lima kali setelah perang saudara 1975-90. Dia dan 21 orang lainnya tewas dalam sebuah bom truk besar pada 14 Februari 2005.

Pada Maret tahun ini, majelis banding membatalkan pembebasan sebelumnya dan menyatakan Merhi dan Oneissi bersalah atas terorisme dan pembunuhan.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement