Kamis 31 Mar 2022 08:59 WIB

Pemkot Bandung Izinkan Konser Indoor dengan Prokes Ketat

Sebelumnya konser Tulus di Kota Bandung dibubarkan petugas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Konser musik indoor (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Konser musik indoor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan konser indoor di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diperbolehkan dengan syarat yang ketat. Hal itu di antaranya kapasitas dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan pihaknya selalu memilah tiap permohonan kegiatan konser yang masuk dan diajukan panita penyelenggara. Apabila tidak berpotensi mengundang kerumunan maka diperbolehkan digelar.

Baca Juga

"Satgas Kota Bandung selalu memilah setiap permohonan, kalau tidak mengundang kerawanan berpotensi kerumunan clear kita cek lokasi izin diterbitkan Polres mendukung," ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Namun terkait konser penyanyi Tulus beberapa waktu lalu yang dibubarkan, ia mengatakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari satgas Covid-19 maupun dari Polrestabes Bandung terkait izin keramaian. Pihaknya beberapa kali menjawab permohonan pengajuan kegiatan mereka dengan tidak diperbolehkan.

"Dicek tempat kurang memadai kaya di hanggar kapasitas 750 sementara sudah menjual 500 secara aturan salah. Di bawah 1.000 kapasitas itu, 200 orang harus prokes harus tersusun dengan baik," katanya.

Asep mengatakan status level PPKM di Kota Bandung masih level 3 oleh karena itu setiap kegiatan tetap harus ketat menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga mengapresiasi Danlanal Husein Sastranegara yang mendukung pembubaran tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Danlanal satu pemikiran dengan kita manakala tidak ada izin dibubarkan sudah bagus. Nah pembubaran belum pelaksanaan konser kita imbau dibubarkan peralatan diangkut tidak ada kegiatan karena tidak mengantongi izin," katanya.

Ia memastikan satgas kecamatan memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan apabila tidak memiliki izin maupun melanggar protokol kesehatan. "Penutupan itu sanksi karena belum ada kegiatan beda di city link yang sudah ada," katanya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement