Senin 21 Mar 2022 14:03 WIB

Ngaku Bisa Obati Guna-Guna, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku memanggil korban dan menanyakan permasalahan yang dihadapi hingga dicabuli.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Seorang dukun cabul  tertunduk di Mapolrestabes Bandung. (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Seorang dukun cabul tertunduk di Mapolrestabes Bandung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria berinisial J (46 tahun) diamankan polisi. Dia ditangkap karena terlah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur berinisial AR (15 tahun) dam WI (16 tahun) pada bulan Januari lalu. Modus pelaku yaitu mengaku bisa mengobati orang-orang yang diguna-guna dengan cara memegang tubuh korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua korban datang ke rumah tersangka pada Januari untuk berobat karena merasa diguna-guna atau dipelet oleh orang lain. Namun, para korban bukan diobati dan malah dicabuli.

"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yaitu AR," ujarnya kepada wartawan Senin (21/3/2022).

Modus pelaku saat korban AR memasuki rumah, dia menuturkan tersangka berpura-pura bisa mengobati secara ritual menggunakan minyak zaitun. Pelaku memijat bagian sensitif korban AR.

Pelaku pun melakukan aksinya terhadap korban yang lain yaitu WI (16 tahun). Terlebih dulu pelaku memanggil korban dan menanyakan permasalahan yang dihadapi hingga akhirnya dicabuli.

Kusworo mengatakan, para orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Bandung. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada 17 Maret kemarin.

"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini memijit korban dengan modus melampiaskan gairah seksual saja," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undanf-undang tentang penetapan peraturan pemerintah penggani Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement