
Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wisatawan mengunjungi wisata Tamansari, Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)