Jumat 05 Nov 2021 00:35 WIB

Rachel Vennya Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Selebgram Rachel Vennya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), pada Senin (8/11) depan. Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai kembali dari Amerika Serikat (AS). 

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menegaskan bahwa kliennya siap diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Hanya saja kliennya belum menerima laporan resmi atas penetapan sebagai tersangka. "Informasinya begitu (senin pemeriksaan tersangka). Tapi kita belum dapet surat dari penyidik," ujar Indra dihubungi Kamis (4/11). 

Tidak hanya itu, kata Indra, kliennya juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang dianggap melanggar prokes. Kemudian juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Dalam perkara ini, selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, polisi juga menetapkan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

"Intinya dia merasa menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf juga. Tinggal tunggu lanjut proses berikutnya aja," terang Indra. 

Sebelumnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan OP ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai alat bukti sudah dipastikan lengkap sehingga Rachel dapat ditetapkan menjadi tersangka. Alat bukti tersebut terkait dengan keterangan saksi bahwa mereka betul keluar dari karantina, sehingga tidak menyelesaikan masa karantina. 

"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari 4, keterangan saksi, ahli, bukti petunjuk, kemudian Keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi. Sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Dikatakan Tubagsus, bukti-bukti tersebut berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, dokumen dan alat bukti yang sudah ada. Dari bukti-bukti tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa mantan Rachel Vennya ini telah kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

"Iya, artinya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," ungkap Tubagus. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di Undang-undang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Wabah Penyakit.

"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ungkap Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement