REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim di pengadilan Spanyol telah mengumpulkan cukup bukti untuk mengadili penyanyi asal Kolombia, Shakira, terkait kasus penggelapan pajak. Keputusan itu tercantum dalam sebuah dokumen resmi yang dirilis pengadilan pada Kamis.
Hakim Marco Jesus Juberias telah menyelesaikan penyelidikan pra-persidangan atas tuduhan jaksa bahwa penyanyi tersebut gagal membayar pajak hingga 14,5 juta euro atau sekitar Rp 248 miliar (kurs Rp 17.122) atas pendapatan yang diperoleh antara 2012 hingga 2014. Ini merupakan langkah awal sebelum sidang ditetapkan.
"Dokumen dan barang bukti yang dilampirkan penggugat telah cukup untuk membawa kasus ini ke proses persidangan," kata hakim Juberias dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters, Jumat (30/7).