Selasa 27 Jul 2021 13:54 WIB

Inilah Aturan Baru PPKM Level 4 Pemkab Bekasi

Aturan baru tersebut berlaku tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bekasi, yang berlaku tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Pulau Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Berikut ini aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran No 300/SE-46/POL.PP yang diterbitkan tanggal 26 Juli 2021.

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas work from home (WFH) 100 persen.

 

Untuk sektor esensial diberlakukan work from office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non-penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.

“Untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan prokes secara ketat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Untuk sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100 persen dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

“Untuk sektor usaha perindustrian harus menunjukkan kepemilikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir dan dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI),” ujar dia.

2. Mengatur proses belajar-mengajar di antaranya (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring (online).

3. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

5. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan prokes ketat.

7. Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

8. Restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). 

“Dikecualikan yang berlokasi di area terbuka dengan ketentuan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB,” ujar dia.

9. Kantor Notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari jumlah kapasitas normal pegawai.

10. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

12. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

13. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

14. Fasilitas umum (taman umum, tempat wisata, tempat rekreasi dan area publik lainnya) ditutup sementara.

15. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

16. Transportasi angkutan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental, diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

17. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

18. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran dari ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu oleh unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement