Jumat 09 Jul 2021 22:57 WIB

Surat Pekerja Esensial di Masa PPKM Darurat

Surat digunakan selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi masuk ke wilayah Jakarta..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021).

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement