Jumat 04 Jun 2021 22:31 WIB

Bendahara KONI Tangsel Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah

Kejari Kota Tangsel, Banten, menetapkan satu orang tersangka berinisial SHR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan Aliansyah (tengah) menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 komite olahraga nasional indonesia (Koni) Tangsel di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jumat (4/6).
Foto: Republika/eva rianti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan Aliansyah (tengah) menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 komite olahraga nasional indonesia (Koni) Tangsel di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jumat (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan satu orang tersangka berinisial SHR dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel. Tersangka merupakan salah satu pengurus aktif di KONI Tangsel.

“Tim penyidik telah melakukan pengumpulan alat-alat bukti sehingga pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari,” ujar Kepala Kejari Tangsel Aliansyah saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Jumat (4/6).

Berdasarkan penuturan Aliansyah, SHR diketahui merupakan seorang bendahara di kepengurusan KONI Tangsel. Peranannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut menyangkut kegiatan yang dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. “Jabatannya sebagai bendahara KONI. (Peran tersangka) di seputar pertanggungjawabannya, diduga manipulatif dana hibah tahun 2019,” kata dia.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan pada 31 Maret 2021 serta pada 5 Mei 2021. Penetapan tersangka, lanjut Aliansyah, dilakukan dengan mendatangkan sejumlah saksi yang berhubungan dengan kegiatan yang menggunakan dana hibah terkait, di antaranya kegiatan dinas ke luar daerah. 

Adapun mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut, Aliansyah menyebut angkanya mencapai hingga lebih dari Rp 1 miliar. “Kami sudah mendapatkan laporan penghitungan kerugian negara dalam dugaan tipikor di KONI Tangsel, hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar,” terangnya.

Dia menambahkan, dengan ditetapkannya tersangka SHR, ada kemungkinan munculnya nama-nama tersangka lain dalam kasus tersebut. “Selanjutnya ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan sepanjang didukung alat bukti, tentu siapa-siapa yang mempertanggungjawabkan kerugian negara akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kejari Tangsel melakukan penggeledahan kantor KONI Tangsel pada Kamis (8/4). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Tangsel mencari dokumen asli terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Selama sekitar lima jam penggeledahan, terkumpul sebanyak 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari surat pertanggungjawaban, kuitansi, bukti bayar, serta satu unit komputer.

“Kami melakukan penggeledahan, dan dilakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019,” ujar Ryan, Kamis (8/4). Menurut data Kejari Tangsel, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mencapai hingga lebih dari 100 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement