Selasa 27 Apr 2021 19:07 WIB

Istri Wali Kota Tanjung Balai Tak Penuhi Panggilan KPK

Selain Sri, Plt Kepala BPKAD Kota Tanjung Balai juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri tersangka wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) Sri Silvisa Novita tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri sedianya dipanggil sebagai saksi terkait perkara lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019.

"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/4). Selain Sri, Asisten III atau Plt Kepala BPKAD Kota Tanjung Balai, Muhammad Arif Batubara juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Sementara, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai, MS. Ali mengatakan, penyidik KPK mengonfirmasi terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjung Balai.  

Pemeriksaan terhadap MS dilakukan pada Selasa (27/4) ini. Sedangkan pada Sabtu (24/4) KPK juga memeriksa seorang pengurus rumah tangga, Asmui Rasyin sebagai saksi dalam perkara tersebut. Tim penyidik lembaga antirasuah itu juga memeriksa satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ahmad Suangkupon.

"Mereka didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai," kata Ali lagi.

KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta, Ivo Arzia Isma. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Ivo terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya, KPK mengaku, tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini merupakan awal mula adanya dugaan pemberian sejumlah dana terhadap salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Uang diberikan agar pengusutan terhadap MS dihentikan dan tidak naik ke tahap penyidikan.

Selain MS dan SRP, KPK juga menetapkan seorang pengacara yakni Maskur Husain (MH) dalam perkara ini. Mereka menyepakati pembayaran Rp 1,5 miliar agar pengusutan perkara dugaan korupsi MS tidak dilanjutkan lagi.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement