Ahad 14 Mar 2021 22:40 WIB

Polres Merangin Amankan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal

Kelima unit alat berat ini ditemukan dalam keadaan disembunyikan di semak-semak.

Tambang emas ilegal. ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tambang emas ilegal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian resort (Polres) Merangin, Jambi, berhasil mengamankan lima unit alat berat berupa excavator yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (Peti) di dua kecamatan Kabupaten Merangin. Kedua unit alat berat excavator ditemukan di sekitar Dusun Lubuk Resam, Desa Batang Kibul dan tiga unit lainnya di sekitar lokasi trans SP, Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

"Kelima unit alat berat ini ditemukan dalam keadaan terpakir serta disembunyikan di dalam semak-semak di pinggir aliran Sungai Tabir dan pada saat ditemukan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan alat berat tersebut," kata Kapolres Merangin, AKBP AKBP Irwan Andy Purnamawan, Ahad (14/3).

Baca Juga

Dia juga menyampaikan kelima alat berat tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di sekitar wilayah Pelepat Kabupaten Muara Bungo dan bersembunyi ke wilayah Merangin pada saat dilakukan Operasi gabungan penindakan Peti oleh Polres Muara Bungo.Tim gabungan Polres Merangin memberikan police line serta mengamankan komputernya agar alat berat excavator tersebut tidak dipindahkan.

"Untuk penanganan lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo," kata Irwan.

Kapolres juga menambahkan selama giat patroli ini, pihaknya berjalan kaki untuk memantau keberadaan alat berat serta dibantu dengan alat khusus berupa kamera udara (drone) agar memudahkan proses pencarian adanya excavator yang beroperasi untuk Peti.

Ia berharap masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Sebab, aktivitas PETI dapat membuat lingkungan tercemar dan rusak.

"Polres Merangin komitmen akan berantas Peti hingga ke akarnya," Kata AKBP Irwan Andy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement