Kamis 04 Feb 2021 15:53 WIB

Polisi: Endi Curi Kosmetik untuk Dipakai Sendiri

Endi mengaku mencuri di kamar kos korban dengan kunci palsu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Endi Saputra (27), warga Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas nekad mencuri sejumlah peralatan kosmetik di sebuah rumah kos di Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas. Dia mencuri karena senang menggunakan berbagai macam riasan wajah dan tubuh.

"Dia mengaku mencuri sejumlah peralatan dan bahan kosmetik untuk digunakan sendiri. Bukan dijual lagi," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim, Kamis (4/1).

Baca Juga

Dia menyebutkan, kejadian tersebut berawal saat penghuni rumah kost, Jamis Gunawan (21), warga Tasikmalaya, keluar dari rumah kostnya pada pagi hari untuk menjual peralatan kosmetik. Saat pada pulang, dia mendapati ruangan kamar kostnya dalam kondisi acak-acakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban merasa ada beberapa barang miliknya yang hilang. Antara lain, produk kosmetik skin care, body care, hair care berbagai merk, celengan kaleng, pakaian dan celana, dan charger HP. Total nilai barang yang hilang tersebut, mencapai sekitar Rp 5,7 juta.

Atas kejadian ini, dia melapor pada petugas Polsek Purwokerto Utara. Saat itu, petugas yang melakukan penyelidikan sempat mengira pencuri adalah wanita, karena yang dicuri berbagai peralatan kecantikan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pencurinya adalah laki-laki.

Dalam pemeriksaan, Endi mengaku mencuri di kamar kost korban dengan menggunakan kunci palsu. Dia mengaku sebelumnya sempat kost di rumah kost tersebut, sehingga mengetahui kondisi kondisi rumah kost.

Sedangkan barang bukti yang diperoleh, terdiri dari uang koin senilai Rp 20.000 dari celengan korban, beberapa setel pakaian, berbagai merk skin care sebanyak 8 botol, dan hair care 1 botol. ''Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,'' katanya. n eko widiyatno

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement