Sabtu 30 Jan 2021 22:26 WIB

UII Bedah Buku 'Fikih dan Pranata Sosial' Kiai Azhar Basyir 

UII melakukan bedah buku karya Kiai Azhar soal kajian fiqih

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nashih Nashrullah
UII melakukan bedah buku karya Kiai Azhar soal kajian fiqih. Kampus UII Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
UII melakukan bedah buku karya Kiai Azhar soal kajian fiqih. Kampus UII Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII) membedah buku Fikih dan Pranata Sosial di Indonesia. Buku itu merupakan karya dari ulama dan intelektual KH Ahmad Azhar Basyir. 

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Fathul Wahid, mengatakan ini merupakan bentuk penghormatan kepada cendekiawan Islam yang ada di Indonesia seperti Kiai Azhar Basyir. 

Baca Juga

Dia berharap, pandangan Kiai Azhar Basyir bisa dipelajari dan dipahami lebih luas. Beliau selalu mengajak kepada pembaruan dan pemurnian melalui gerakan ijtihad. 

“Yang menarik meskipun beliau menjunjung tinggi rasionalitas tapi beliau sangat taat beragama dan sangat berhati-hati dalam melakukan kajian fiqih Islam," kata Fathul, Sabtu (30/1).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nasir berpendapat, Kiai Azhar Basyir memiliki pemikiran dan cara pandang yang sangat luas. Salah satunya adalah dalam melakukan pendekatan ilmiah antara fiqih, ushul fiqih, dan filsafat.

Terlebih, masih banyak mubalig Islam memahami dasar fiqih saja. Sehingga, ada banyak sekali fatwa-fatwa yang bersifat kaku, ditambah kehadiran mubalig yang instan di media-media sosial, yang jauh berbeda dengan Kiai Azhar Basyir. "Beliau sangat berhati hati dalam melakukan penggalian hukum," ujar Haedar.

Tidak heran, kata Haedar, saat ini banyak hukum yang hitam putih karena kurang adanya ushul fiqih. Ada juga mubaligh instan yang hanya belajar ayat-ayat saja tanpa adanya penalaran multi tafsir dengan ayat-ayat lain. "Pak Azhar telah memberi contoh tentang fiqih yang memiliki koneksi terhadap ushul fiqih, filsafat dan keislaman," kata Haedar.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr Abdul Jamil, menambahkan banyak sekali pandangan masyarakat di Indonesia yang memandang hukum Islam hanya berkutat ke Alquran dan hadist. Padahal, banyak cabang hukum Islam yang masih kurang dipahami. 

"Seolah kita terhambat sakralisasi, seolah masyarakat ketika mendengar hukum Islam hanya Alquran dan hadist, sementara ada syariah dan fiqih yang jika kita memandang fiqih, maka pemikiran itu akan menjadi berkembang," kata Jamil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement