Selasa 29 Dec 2020 09:30 WIB

Pemkot Surabaya Razia Penjual Terompet pada Malam Tahun Baru

Whisnu Sakti Buana, mengatakan, razia serentak dilakukan di 31 kecamatan di Surabaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Foto: Dok Pemkot Surabaya
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Razia pedagang terompet direncanakan serentak di 31 kecamatan Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelang malam Tahun Baru 2021. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penularan Covid-19 melalui droplet atau percikan air liur.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan, pengawasan atau razia serentak tidak hanya di tempat berpotensi terjadi kerumunan, tapi juga di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan atau pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, camat sudah kamiinstruksikan untuk melarang penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu di Kota Surabaya, Selasa (29/12).

Selain itu, lanjut Whisnu, Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 yaitu hanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Semua (aktivitas usaha) pukul 20.00 WIB tutup saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kami tegaskan juga, sosialisasikan lewat para camat," ujar politikus PDIP itu.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto mengatakan, selama malam pergantian tahun, pihaknya memperketat pengamanan khususnya di pusat keramaian seperti mal, kafe dan restoran.

Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha seperti mal, restoran dan kafe agar jam operasional saat malam pergantian tahun, yakni 31 Desember 2020 dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Eddy mengatakan bagi pelaku usaha yang masih melanggar aturan jam operasional akan ditindak tegas dengan diberi sanksi administrasi.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau warga tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk. "Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," kata Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement