Senin 26 Oct 2020 00:18 WIB

Ibu Hamil di Sumbar Harus Isolasi 14 Hari Sebelum Melahirkan

Ibu hamil menggunakan fasilitas karantina di nagari, desa, kelurahan yang ada.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Ibu hamil (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Ibu hamil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

PADANG-- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas yang ada di Sumbar supaya melakukan skrining terhadap ibu hamil di H-14 sebelum melahirkan. Skrining ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 terhadap ibu hamil dan bayi yang akan lahir.

Baca Juga

"Berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru, disampaikan bahwa melakukan skrining pada H-14 sebelum taksiran persalinan. Salah satunya dengan melakukan tes swab untuk menentukan status covid-19," tulis Irwan melalui salinan surat instruksi untuk Kadinkes dan Kepala Puskesmas, yang diterima Republika, Ahad (25/10).

Irwan menyebut Dinkes, Puskesmas termasuk ibu hamil harus mengurangi risiko penularan covid dengan melakukan isolasi mandiri. Yakni selama 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda persalinan.

Irwan mempersilakan ibu hamil menggunakan fasilitas karantina di nagari, desa, kelurahan, RT RW bila isolasi mandiri di rumah tidak dapat dilakukan. Irwan tidak ingin ibu hamil dan janin yang akan lahir sudah turut terpapar Covid-19. Sebab ibu hamil/melahirkan dan bayi yang baru lahir cukup rentan bila terpapar covid karena belum memiliki imunitas yang kuat melawan covid-19.

Kasus positif Covid-19 di Sumbar hingga hari ini tercatat sebanyak 12.786 orang. Hari ini ada penambahan positif sebanyak 359 orang. Dari total kasus positif di Sumbar, yang masih diirawat di berbagai rumah sakit 522 orang, isolasi mandiri 4.241 orang, isolasi daerah 218 orang, isolasi BPSDM 58 orang, isolasi PPSDM 90 orang, meninggal dunia 235 orang dan sudah sembuh 7.422 orang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement