Kamis 08 Oct 2020 05:17 WIB

LP Ma'arif PBNU Kecewa UU Cipta Kerja Disahkan

UU Cipta Kerja itu mengancam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Ketua Lembaga Pendidikan Ma
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Lembaga Pendidikan Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Z Arifin Junaidi menyatakan kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI. Padahal Komisi X DPR sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop, namun kenyataannya sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Kiai Arifin mengatakan, dalam UU Cipta Kerja paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan pasal 65 disebutkan, ayat (1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

"Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan," kata Kiai Arifin melalui pesan tertulis saat dihubungi Republika, Rabu (7/10).

Ia mengatakan, padahal banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara.

Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja itu mengancam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga pada gilirannya akan mengancam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

LP Ma'arif NU yang saat ini menaungi sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah telah menyelenggarakan pendidikan sejak jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia. Yakni sejak tahun 1929. Kebanyakan sekolah dan madrasah LP Ma'arif NU ada di daerah-daerah yang tidak ada sekolah atau madrasah negeri.

"Jumlah madrasah kami lebih banyak daripada madrasah negeri. Bagaimana kami dianggap mencari keuntungan dari penyelenggaraan pendidikan, mencapai titik impas saja kami sudah sangat bersyukur," ujar Kiai Arifin.

Saat konfirmasi ke anggota dan pimpinan DPR soal masuknya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja, Kiai Arifin memperoleh jawaban yang menambah kekecewaannya. DPR menjawab bahwa ketentuan itu hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan hanya untuk perguruan tinggi.

Kiai Arifin juga memperoleh jawaban bahwa ketentuan hal tersebut ada dalam penjelasan pasal per pasal. Tapi saat dicek di penjelasan pasal 65 itu tertulis cukup jelas sehingga menambah kekecewaannya. "Ini jelas mengelabui rakyat," tegas Kiai Arifin.

Kiai Arifin menambahkan, LP Ma'arif NU PBNU sudah membentuk tim judicial review atas UU Cipta Kerja. Tim judicial review terdiri dari pengurus LP Ma'arif NU dan didukung Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) PBNU serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement