Kamis 24 Sep 2020 06:25 WIB

Eks Pejabat Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup 

Dituntut seumur hidup karena dinilai terbukti korupsi keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA --  Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Sementara, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement