Ahad 12 Jul 2020 16:02 WIB

Kota Cirebon Tetap Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

PJJ di tahun ajaran baru kali ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Mendikbud

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Gita Amanda
Guru SD melakukan proses belajar mengajar (PBM) dengan siswa melalui aplikasi media daring, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Guru SD melakukan proses belajar mengajar (PBM) dengan siswa melalui aplikasi media daring, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Belajar Dari Rumah (BDR) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap diberlakukan pada tahun ajaran baru 2020/2021 di Kota Cirebon. Hal itu menyusul pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Keputusan dimulainya tahun pelajaran baru itu dituangkan melalui Surat No 443/1206/Disdik/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono. "Mulai besok (Senin) sudah dimulai tahun pelajaran baru 2020/2021,’’ ujar Irawan, Ahad (12/7).

Baca Juga

Di masa pandemik Covid-19, lanjut Irawan, belajar tetap dilakukan dari rumah. Yaitu melalui pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh. Dia menyatakan, tidak diperbolehkan adanya kegiatan belajar di sekolah yang melibatkan peserta didik.

Irawan menjelaskan, khusus untuk siswa yang baru masuk ke sekolah, baik untuk jenjang pendidikan SD maupun SMP, akan melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terlebih dulu. MPLS yang akan berlangung selama tiga hari, yakni Senin sampai Rabu itupun akan tetap dilakukan secara PJJ.

Irawan menambahkan, meskipun tahun pelajaran baru 2020/2021 dilakukan dengan PJJ, dia yakin siswa akan tetap belajar dengan semangat dari rumah saja. Dia menilai, cara tersebut juga akan memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan menyenangkan bagi para siswa.

Irawan menjelaskan, PJJ di tahun ajaran baru kali ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 01/KB/20202 dan Menteri Agama Republik Indonesia No 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.03.01/enkes/363/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virs Disease-19 (Covid-19).

‘’Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita bisa melakukan kegiatan dengan normal kembali,’’ tandas Irawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement