Selasa 09 Jun 2020 19:39 WIB

Protokol PSBB Transisi, Dishub DKI: Angkutan Umum Diperketat

Dishub berkomunikasi dengan PT KAI dan Transjakarta soal pengaturan protokol covid.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan, walaupun dalam beberapa pekan ke depan beberapa sektor sudah beroperasi, namun bukan berarti akan ada pelonggaran protokol kesehatan di angkutan umum hingga evaluasi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dilakulan pada akhir Juni mendatang.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di angkutan umum tetap diperketat. Walaupun dalam beberapa hari terakhir penumpang di berbagai stasiun KRL, MRT hingga halte bus Transjakarta kembali ramai.

Syafrin mengatakan, Dishub sudah berkomunikasi dengan PT KAI dan Transjakarta soal pengaturan protokol kesehatan di stasiun dan halte. Karena itu, terkait masih ditemukannya penumpukan penumpang di stasiun, maka hal itu akan menjadi evaluasi pelaksanaan PSBB transisi ketika beberapa sektor yang sudah dibolehkan beroperasi penuh.

Syafrin mengaku, akan mengevaluasi peraturan moda transportasi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Akan kami evaluasi nanti terkait situasi dan kondisi angkutan umum dan lalin angkutan jalan di DKI Jakarta selama masa PSBB transisi," ujar Syafrin, Selasa (9/6).

Namun, dia menegaskan, seramai apapun penumpang di angkutan umum, protokol kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan. Sama halnya dengan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang hingga PSBB transisi pun akan tetap berlaku, dan tidak ada pelonggaran sama sekali.

Syafrin mengungkapkan, untuk SIKM, pihaknya telah menindak 44 ribu kendaraan sejak 27 Mei hingga 8 Juni 2020. Dimana pengendaranya tidak bisa menunjukkan SIKM. Kepada 44 ribu pengendara diminta memutarbalikkan kendaraannya dari luar Jabodetabek menuju Jabodetabek dan sebaliknya.

Syafrin merinci puluhan ribu kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari 2.000 angkutan umum, 24.000 kendaraan atau mobil pribadi, dan selebihnya sepeda motor. "Puluhan ribu kendaraan yang diputar balik merupakan hasil proses pemeriksaan di 11 titik penyekatan yang tersebar di perbatasan Jabodetabek," jelasnya.

Dinas Perhubungan juga melakukan pengecekan terhadap warga pendatang tanpa SIKM di beberapa pintu masuk Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api, maupun bus. Ada 221 orang dikirim ke lokasi karantina yang telah disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Kota Administrasi untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

"Jadi, kalau pendatang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta dikirim ke lokasi karantina di Jakarta Barat, pengguna kereta api di Gambir itu kami kirim ke lokasi karantina di Jakarta Pusat, dan selebihnya kita kirim karantina ke lokasi di wilayah Jakarta Timur," terangnya.

Terkait pelanggaran SIKM, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Bagi warga yang melanggar tentu akan dilakukan karantina 14 hari. Tempat karantina disiapkan oleh gugus tugas di tingkat wilayah kota," imbuh Syafrin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement