Senin 01 Jun 2020 00:13 WIB

JIC Sarankan Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Kurban

JIC juga menyarankan lembaga zakat ambil alih penyelenggaraan kurban.

Warga di Lereng Gunung Sibayak, Deli Serdang, Sumut, bergembira menerima daging hewan kurban.
Foto: Dok BMH
Warga di Lereng Gunung Sibayak, Deli Serdang, Sumut, bergembira menerima daging hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari hasil kajian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre atau JIC) terhadap pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir sampai beberapa bulan ke depan. Bahkan bisa sampai akhir tahun. 

Terkait hal tersebut, berdasarkan pengalaman JIC sebagai penyelenggara kurban yang selama 10  tahun menerapakan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), JIC menyarankan agar penyelenggaraan kurban tahun 2020 ini  dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, dan lembaga zakat yang telah berpengalaman dalam penyelenggaran kurban.

Siaran pers JIC yang diterima Republika.co.id, Ahad (31/5) menyebutkan, saran ini diberikan JIC jauh-jauh hari. Tujuannya agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, serta masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta  dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal.

“Sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi Covid-19 ini. Bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Sebab penyelenggaraan kurban, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, itu melibatkan banyak orang; membuat kerumunan yang sulit dikontrol. Apalagi seperti kota Jakarta yang padat penduduk,” kata Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki.

Ia menambahkan, dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia. “Apalagi saat pandemi Covid-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia,” ujarnya.

JIC  berharap agar pemerintah, dalam hal ini pemerintah darerah, membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban serta pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan oleh lembaga zakat yang berpengalaman dalam penyelenggaran kurban. “Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19,” tegasnya.

 

 

. *

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement