Rabu 13 May 2020 02:59 WIB

Belanja Negara Tahun Depan Diprediksi 13,11 Persen dari PDB

Pemerintah fokus pada prioritas belanja dan reformasi anggaran.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU
Foto: ANTARA/muhammad adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkirakan, belanja negara pada tahun depan berada dalam kisaran 13,11 persen hingga 15,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Perbaikan prioritas belanja dan reformasi penganggaran akan tetap dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi anggaran belanja akan terus dilakukan melalui penajaman fokus prioritas, berorientasi hasil dan perlu alokasi yang bersifat antisipatif. "Ini sebagai shock absorber otomatis dalam menghadapi ketidakpastian," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5).

Baca Juga

Dalam paparannya, Sri mengatakan, salah satu reformasi yang akan dilakukan pemerintah tahun depan adalah terkait belanja. Pandemi Covid-19 membuka fakta perlu dilihatnya kembali pola hubungan pusat dengan daerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, termasuk dari sisi anggaran belanja.

Langkah-langkah penanganan Covid-19 menunjukkan betapa pentingnya sinergi fiskal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai bagian dari keuangan negara, maka keuangan daerah mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mendukung tujuan nasional.

Sri menyebutkan, komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) termasuk menjadi poin yang direformasi. "Volume TKDD yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diikuti dengan perbaikan pelayanan publik di seluruh daerah," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Fakta bahwa masih terdapat kesenjangan dalam penyediaan pelayanan dasar publik antardaerah dan ketimpangan pembangunan memberikan isyarat mutlak untuk mencari format terbaik alokasi anggaran pusat dengan daerah. Langkah ini dilakukan agar tercapai konvergensi pencapaian pembangunan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement