'Katanya Pulang Kampung Boleh'

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Rabu 29 Apr 2020 21:02 WIB

Polisi melakukan pelarangan mudik kepada para pengendara motor di Pelabuhan Merak, Banten.

Foto: Alkhaledi Kurnialam/Republika
Perantau asal Lampung tak bisa kembali ke tempat asalnya dikarenakan larangan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK — Petugas kepolisan mencegah pemudik yang ingin menyeberang  melalui Pelabuhan Merak, Rabu (29/4) dini hari. Pencegahan pemudik dilakukan sesuai dengan imbauan pemerintah. Aturan larangan penyeberangan penumpang di Pelabuhan Merak sendiri mulai berlaku sejak Rabu (29/4) pukul 00.00 WIB.

Imbasnya, ratusan pemudik sempat bersitegang dengan petugas dan memaksa masuk pelabuhan. Beberapa dari mereka bahkan menangis untuk memohon agar dibolehkan menyeberang ke Sumatra.

Salah seorang pemudik, Sugiharto (20 tahun) mengaku kalau dirinya mengetahui imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Namun, ia menjelaskan dan meyakini kalau tindakannya tidak tergolong sebagai aktivitas mudik, melainkan pulang kampung.

Sugiharto menuturkan dirinya adalah warga asli Lampung. Ia terpaksa mengambil keputusan untuk pergi dari daerah rantauannya di Kota Bekasi karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

Dia berharap polisi tetap membiarkan dirinya dan para pemudik lain untuk menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Hal ini karena nasib mereka di masa wabah Covid-19 ini sudah tidak jelas.

 

 

Videografer | Alkhaledi Kurnialam

Video Editor | Fian Firatmaja