Kamis 18 Sep 2014 16:16 WIB
Keuangan

Ingin Beli Saham, Tapi Belum Punya NPWP

Layar pergerakan harga saham di sebuah bursa efek di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Layar pergerakan harga saham di sebuah bursa efek di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Selamat petang Mas Hari 'Soul' Putra.

Nama saya Kurnia Oetama usia 20 tahun dan seorang mahasiswa. Saya ingin bertanya, bagaimana cara memulai investasi saham dan apa saja syaratnya?

Setelah baca-baca dari berbagai sumber salah satu syaratnya adalah mempunyai NPWP, sedangkan saya belum mempunyai penghasilan tetap.

Mohon bantuannya. Terima kasih.

Kurnia Oetama

Jawaban WF 19

Selamat petang juga Mas Kurnia Oetama.

Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.  Jadi jika Mas Kurnia investasi di saham, berarti Mas Kurnia punya hak atas kepemilikan atas suatu perusahaan tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan usahanya.

Terkait pertanyaan Anda, “bagaimana cara memulai investasi saham dan apa saja syaratnya? Setelah baca-baca dari berbagai sumber salah satu syaratnya adalah mempunyai NPWP sedangkan saya belum mempunyai penghasilan tetap.“

Untuk menjadi investor di saham tidak ada ketentuan memiliki penghasilan tetap, tetapi pastinya tetap berpenghasilan alias harus ada dana yang akan diinvestasikan.

Seorang pengusaha tidak mesti harus memiliki penghasilan yang tetap, tetapi mereka punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai tanda warga negara yang baik. Artinya alternatif pertama, Anda harus menjadi pekerja mandiri atau seorang wirausaha untuk mendapatkan NPWP.

Alternatif kedua, Anda bisa meminjam NPWP orang tua Anda. Alternatif ketiga, Anda berinvestasi di reksadana terlebih dahulu dengan mengajukan Surat tidak memiliki NPWP (tidak semua perusahaan aset manajemen memiliki klausul atau kebijakan ini, artinya Anda harus mendatangi satu per satu perusahaan aset manajemen buat menanyakan persyaratan tidak memiliki NPWP dan produk reksadana apa saja dari mereka yang tidak harus memiliki NPWP).

Cara membeli saham :

1.    Sebelum membeli saham di bursa efek, Anda harus membuka rekening terlebih dahulu di salah satu perusahaan efek atau sekuritas yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  Cek di situs www.ojk.go.id untuk melihat perusahaan efek apa saja yang memiliki izin dari OJK untuk menjadi perantara pedagang efek.

2.    Serahkan fotokopi KTP yang masih berlaku.

3.    Isi formulir yang telah disediakan oleh pihak perusahaan efek/sekuritas (broker).

4.    Transfer sejumlah dana sebagai deposit awal ke RDI (Rekening Dana Investor) di bank yang sudah ditunjuk oleh perusahaan efek (broker).

5.    Buka aplikasi online trading, Anda akan lihat dana yang sudah Anda setor ke RDI.  Selanjutnya beli saham yang Anda inginkan dan sesuaikan dengan dana yang Anda miliki.

Sebelum memilih salah satu perusahaan efek atau sekuritas, alangkah baiknya Anda ikuti pelatihan gratis tentang saham dan pasar modal yang rutin diselenggarakan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia).  Untuk detailnya silahkan buka situs www.idx.co.id 

Selamat berinvestasi di saham!

Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc.,Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas). Pertanyaan kirim ke email : [email protected]  SMS 0815 1999 4916.

twitter.com/h4r1soulputra

www.p3kcheckup.com

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement