Sabtu 01 Apr 2023 00:43 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tepis Klaim Pengacara Once yang Sebut Kasusnya Hanya Soal Sensasi

Ahmad Dhani resmi melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19.

Penyanyi Once Mekel. Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Selama ini, pihak pengundang sering kali tidak membayar royalti ketika Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 yang hak ciptanya dipegang Dhani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyanyi Once Mekel. Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Selama ini, pihak pengundang sering kali tidak membayar royalti ketika Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 yang hak ciptanya dipegang Dhani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menepis klaim pengacara Once Mekel soal esensi kasus kliennya. Ia menyebutkan bahwa pernyataan kuasa hukum Once yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan hukum dan cenderung hanya soal sensasi dalam perkara kliennya adalah hal yang keliru.

"Masalahnya jelas, yaitu tindakan pertunjukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang Hak Cipta adalah tindak pidana," kata Aldwin di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Once yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Dhani tidak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi. Dalam polemik itu, kuasa hukum Once berpegang pada beberapa peraturan di antaranya Pasal 87 UU Hak Cipta Jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut Panji, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Mencermati hal tersebut, Dhani yang diwakili Aldwin mengemukakan bahwa mengacu Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dan sesuai azas preferensi hukum lex superior derogate legi inferior atau hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah, maka aturan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta.

 

Artinya, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik, namun harus dengan izin pemegang Hak Cipta. Mengingat UU Hak Cipta lebih tinggi kedudukannya dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021, maka ketentuan Pasal 10 PP tersebut dikesampingkan (derogated), menurut Aldwin.

Aldwin juga mempertegas bahwa suatu pertunjukan atau konser-konser yang membawakan lagu-lagu Dewa 19 harus mendapatkan izin dari Dhani selaku pemegang Hak Cipta. Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut menjadi tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp 500 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement